PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menciduk dua wanita muda, NIS (27) dan IR (22) di sebuah rumah di Jalan Kembar II, Kelurahan Semabung Lama, Senin (9/10/2023)  sekitar pukul 21.30 WIB

Selain menangkap dua wanita asal Pangkalpinang ini, polisi juga mengamankan 18 paket sabu di rumah kontrakan tersebut.

Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa telah terjadi transaksi narkoba di kontrakan yang dihuni dua pelaku ini.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. (Foto Ist)

Usai menerima informasi tersebut, Tim Kalong langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 18 paket narkoba jenis sabu.

Baca Juga  Nilai Tukar Petani Bangka Belitung di Bulan Mei Turun