AKBP Ade Zamrah menyampaikan saat diamankan 9 PIP itu sedang parkir di tengah dan berada pada titik koordinat kegiatan tambang beberapa waktu lalu.

“Proses penarikan ponton dibantu sepenuhnya oleh nelayan setempat. Pontonnya kita tarik dan diamankan ke Pos Satpolairud Polres Babar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya pada Kamis (28/9/2023) lalu pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 12 PIP dari perairan tersebut dan menetapkan sebanyak 6 orang pemilik alat tambang sebagai tersangka.

Baca Juga  Kompol Fatah Hadiri Tasyakuran Massal di Semulut, Harap Tradisi Ini Tetap Dipertahankan