“Pengemudinya juga kita bawa dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal mendapatkan keterangan bahwa pertama untuk truck pertama menggunakan Nopol BG 8230 JD dan satunya tanpa ada STNK Nopol BG 8230 JD,” sebutnya.

Sementara, identitas pengemudi 2 unit truck itu di antaranya bernama Tomi Mandala Saputra, Marno, Yulius Santoso dan Fauzan. Keempat orang ini tertangkap tangan dengan muatan minyak cong sekitar 22 ton dengan surat jalan berupa DO atas nama barang dolomait sebanyak 350 sak.

“Untuk modus operandinya jadi barang ini diambil dari Ali warga Mestong Muaro Jambi di kawasan hutan. Lalu dua truk berisi minyak cong berangkat bersama menuju Pelabuhan Tanjung Api-api. Sesampai di Tanjung Api-api, pelaku memalsukan manifest dengan DO muatan pupuk,” sebutnya.

Baca Juga  Geger, Sosok Mayat Lelaki Ditemukan Terdampar di Pantai Jerangkat

“Kemudian apabila truk dan muatan sampai di Tanjung Kalian diarahkan ke Simpang Gong, Simpangteritip untuk menerima informasi lebih lanjut dari tim kawal. Dan pelaku akan menerima imbalan untuk satu kali berangkat 1 juta dan uang jalan 2 juta,” bebernya.

Ditambahkan Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Deni Indra, saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.