Selain itu Anggota Korpri juga dituntut harus bisa bekerja sama dengan semua pihak dan dengan siapapun serta bisa menjunjung tinggi kepemerintahan, karena Korpri lahir dari pemerintah dan negara.

“Anggota korpri harus eksis dan dituntut untuk dapat bekerja sama dengan semua pihak dan dengan siapapun serta menjunjung tinggi kepemerintahan. PNS dan PPPK ada karena adanya pemerintah dan negara. Jadi siapapun Presidennya kita harus ikuti arahannya,” ujarnya.

Sekda Naziarto menambahkan, Rakornas Korpri 2023 juga membahas tentang kesejahteraan anggota Korpri yang akan disesuaikan dengan kinerjanya, karena adanya revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kesejahteraan Korpri juga kita bahas agar di Undang-undang ASN yang baru ada peningkatan kesejahteraan untuk ASN yang dinilai dari kinerjanya,” tutup Sekda.*

Baca Juga  Sepanjang 2024, Tidak Ada Pelanggaran Berat ASN di Bateng, hanya Terlambat Datang ke Kantor