Namun apabila hal itu terjadi maka petani tersebut akan diberikan sanksi. Menurut dia, nama petani tersebut akan diblacklist dan tidak akan menerima bantuan lainnya.

“Gapoktan dan Poktan harus memantau karena resiko nama kelompok mereka. Nanti kalau ada yang menjual mesin pompa air itu akan mendapat pembinaan dari dinas dan usulan-usulan untuk bantuan lainnya akan blacklist,”katanya.

Diketahui sebanyak 1.318 unit mesin pompa air telah dibagikan kepada petani di Kabupaten Bangka. Di tahun 2022 sebanyak 504 unit dan tahun 2023 sebanyak 814 unit didistribusikan ke masing-masing desa. (**)

Baca Juga  Serahkan Bantuan Dua Mart Booth, Mulkan Harap Dapat Tingkatkan Perekonomian Marbot