BELITUNG, TIMELINES.ID – Tim Terpadu Penyelesaian Polemik PT Foresta Lestari Dwikarya mulai melakukan pendataan di sejumlah desa di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Pendataan dilakukan mengidentifikasi lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Foresta yang diperuntukkan sebagai kebun plasma masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu usai rapat terpadu penyelesaian masalah perkebunan kelapa sawit PT Foresta dan masyarakat, Jumat (13/10/2023) malam di Wisma Bougenville, Kabupaten Belitung.

Baca Juga  Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi, 2 di Antaranya Kepala Dinas ESDM dan Inspektur Tambang Pemprov Babel