Pasalnya, dari usaha BUMDes yang ada saat ini, sudah ada 60 BUMDes yang tersebar di 60 desa dari 6 kecamatan. Oleh karena itu, jika satu BUMDes ada lima orang pengurus maka ketika dikalikan 60 terdapat 300 orang yang berada di naungan BUMDes.

“Kalau dari unit usahanya sendiri, lima orang ini ada setiap badan usaha itu minimal ada tiga unit usaha, jadi ada Kepala Unit dan pengurus lagi. Jadi itu minimal 300 orang, tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan bisa mencapai 500-700 orang untuk merekrut tenaga kerja dari BUMDes itu sendiri,” lanjutnya.

Sementara itu, Tim Penyusun RPS Ubok Sekicing Ranto menambahkan meski BUMDes hadir di setiap desa tidak menjadikan Kepala Desa (Kades) sebagai pemilik badan usaha.

Baca Juga  Pemkab Babar Mulai Susun Rencana Detail Penataan dan Percantik Kota Mentok

“Bagaimana cara pengurus BUMDes itu ketika membuat kebijakan, bukan melibatkan cuma direkturnya saja, tapi juga melibatkan tim yang ada juga kita sinkronisasikan dengan kades. Ini yang penting, karena kasus-kasus beberapa tahun lalu, BUMDes itu hampir menjadi milik badan usaha kades. Nah, ini yang harus kita lepaskan, jadi dia harus bebas dari kepentingan politis,” ungkap Ranto.