Syaiful menjelaskan program SHP ini muncul karena pemerintah pusat minta PT Timah meningkatkan penjualan pada 2017 lalu. Untuk memenuhi hal tersebut PT Timah bekerja sama dengan mitra yang wilayah IUP nya sudah ditentukan tidak jauh dari kawasan itu.

“Sisa wilayah di kawasan IUP nya itulah yang digunakan PT Timah dengan membayar kompensasi ke mitra. Namun fakta yang kami dapat, banyaknya pembelian SHP dari wilayah ilegal karena ada pembelian di luar kawasan yang sudah ditentukan sehingga kita menilai ini tidak sesuai proses bisnis,” terang Syaiful.

Syaiful berharap PT Timah segera memberi data yang dibutuhkan oleh tim penyidik dan tidak mengulur waktu untuk menyampaikan data-data tersebut karena Kejari Pangkalpinang sudah bersurat kepada PT Timah Tbk dan sudah melakukan upaya persuasif dengan mengunjungi PT Timah Tbk.

Baca Juga  KPU Babel Gelar FGD Evaluasi Pilkada Serentak: Bateng dan Basel Terbaik Nasional Unggah Data

“Kita akan melakukan upaya hukum yang lain jika PT Timah masih belum menyerahkan dokumen dan data-data yang diminta oleh Tim Penyidik kita karena data itu penting bagi kami. Jika tidak ada data dan dokumen itu penyidikan kami akan sia-sia, ” tutupnya.