Soal Usulan Pendirian PKBM Tampung Anak Putus Sekolah di Air Lintang, Ini Tanggapan Disdikpora
Rukiman menuturkan, pihaknya akan memberikan rekomendasi nantinya untuk pendirian PKBM. Apalagi, pihaknya memiliki program dalam menampung anak-anak putus sekolah melalui PKBM yang mana tiap kecamatan minimal harus ada 5 PKBM.
“Jadi silahkan sebanyak-banyaknya di masyarakat membuat PKBM dalam rangka untuk menampung anak-anak yang putus sekolah tadi. Tidak ada batas untuk pendirian PKBM, harus ada berapa anak misalnya. Pokoknya harus didirikan dulu PKBM ini,” katanya.
Ia menerangkan, pendirian PKBM akan menjadi momentum dalam memberdayakan tenaga pendidik yang membludak saat ini dan khususnya baru lulus dari Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, pendirian PKBM juga jadi salah satu tujuan menampung angka oencari kerja di kalangan guru saat ini.
“Jadi tidak semuanya ke pemda atau di sekolah formal, ke PKBM juga menjadi jawaban. Karena PKBM sama dengan sekolah umum, karena ada dana BOP kesetaraan untuk operasional, sama dengan dana BOS. Pokoknya kita tunggu usulan PKBM, tidak lama prosesnya asal administrasi dan tempat sudah ada, pendiri dan pengurusnya, langsung beroperasi,” jelasnya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.