Cemburu Berujung Maut, Mantan Istri di Desa Kurau Tewas di Tangan Suami
Masih kata Hendratmoko, akibat dari kejadian itu korban menderita luka parah di bagian pinggang kiri, tengah dan tangan kiri, dan harus mendapatkan perawatan medis secara intensif.
“Korban sempat dirawat di Rumah Sakit selama empat hari, namun karena lukanya parah korban tidak bisa diselamatkan dan mengembuskan nafas terakhirnya di RSUP Ir Soekarno Kabupaten Bangka,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini pelaku dan barang sudah diamankan dan titipkan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
“Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau dengan panjang 40 CM, sehelai baju warna hitam ada bercak darah, satu helai celana panjang warna putih ada bercak darah juga, sambil menunggu pemberkasan selesai dan diserahkan ke kejaksaan, sementara waktu pelaku sementara dititipkan di Rutan Tua Tunu,” terangnya.
Wakapolres menambahkan pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana dengan pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.