“Apapun itu harta benda dari para terpidana ini agar bisa menyampaikan ke kami meski hanya melalui surat agar kami bisa melakukan penyitaan dalam rangka atas pembayaran uang pengganti,” terang S.B Siregar.

Para terpidana ini adalah:
1. Kurniadi Bin Sandi
2. M.Redinal Airlangga Bin Sukamsi Hasan
3. Edwar
4. Tatang Suryana Bin Ano Subarna
5. Neli Agustin Binti Lizar
6. Sugianto Alias Aloy Anak Dari Akwet Perbankan
7. Firman Aluas Asak Anak Dari Hartono
8. Feni Bin Lizar,
9. Iwan Virgiawan Bin Ka.Suwandi,
10. Evi Aryanti Binti H.Badrin

Sepuluh terpidana tersebut perkara korupsi semua meski berbeda kasus, seperti Kurniadi itu perkara korupsi Pertamina, M.Redinal dan Firman itu perkara korupsi perbankan.*

Baca Juga  Zayadi: MUI akan Lakukan Kajian Dugaan Aliran Sesat di Basel