“Kami akan terus mencoba bagaimana masyarakat tahu batasan-batasan dengan UU ITE ini, supaya mereka dapat mengungkapkan fakta tanpa terjerat UU ITE,” kata Johnson.

Dia mengatakan jika ada intervensi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dalam mengungkapkan pendapat, KPK RI akan menyikapi permasalahan tersebut namun tetap memperhatikan batasan-batasannya.

“Oleh karena itu KPK RI selalu gencar melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis dengan harapan agar masyarakat lebih terdidik lagi dengan bahaya korupsi, dan Kepulauan Babel ini betul-betul bebas dari korupsi,” harapnya. (**)

Baca Juga  Walikota Molen Berang, PHL Pemkot Tersandung Narkoba Lagi