PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi bimbingan teknis pencegahan tindak pidana korupsi kepada anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (17/10/2023).

Sejumlah materi yang disampaikan kepada anggota dewan dan Inspektorat ini terkait pencegahan gratifikasi anggaran yang kerap menjerat penyelenggara pemerintahan daerah (Pemda).

“Kita sampaikan terkait pemahaman bahaya korupsi, apa itu gratifikasi agar bisa dipahami yang mana gratifikasi atau bukan, boleh diterima atau tidak itu yang ingin kami sampaikan dan berbagai pengetahuannya,” kata Plh Direktur Pembinaan dan Kedeputian Pendidikan dan Masyarakat KPK RI, Jhonson Ginting saat konferensi pers.

Jhonson mengatakan saat ini tindak pidana korupsi tidak hanya menjerat pejabat di tingkat pusat saja, namun sudah merambah ke tingkat desa termasuk di Provinsi Babel.

Baca Juga  Pegawai Kemenhub Diduga Terlibat Korupsi Proyek Perkeretaapian, Menhub Budi Karya Sampaikan Permohonan Maaf