Simpan 3,94 Gram Sabu, Buruh Harian Lepas di Pangkalpinang Diringkus Polisi
Menurut dia, setelah dilakukan pengembangan di rumah tersangka, petugas kembali mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 ball plastik strip bening, 1 pipet plastik, satu unit handphone dan sebuah sepeda motor.
“Kemudian barang bukti pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Antoni menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.