“Pada akhirnya kita carikan solusi yang terbaik. Semuanya dimungkinkan (perubahan zonasi wilayah), dikembalikan kepada daerah. Yang lebih paham Perda RZWP3K itu daerah masing-masing, apalagi perda ini 5 tahun sekali ditinjau dan diserahkan ke kabupaten dan kota,” katanya.

Maka dari itu, harus ada sinkronisasi di antara Perda RZWP3K dan Perda RT/RW. Dia berharap nantinya akan ada harmonisasi antara payung hukum dan pihak berwenang sehingga semua kepentingan dapat terakomodir dan aspirasi masyarakat diperhatikan.

Sebelumya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) dijadwalkan akan menyambangi kantor Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat ini.

Kunjungan Forkopimda Babar tersebut dilakukan untuk mengusulkan legalitas aktivitas pertambangan biji timah di perairan laut Tembelok, Kecamatan Mentok dan sekitarnya. Demikian dikatakan Kasatpol PP Babar Sidarta Gautama, Rabu (11/10/2023) pagi.

Baca Juga  PKS Mantap Kembali Dukung Bersanding, Samsir Optimis Menang

“Ada pun langkah yang akan diambil forkopimda bersama pemda dalam hal ini pak bupati dan wabup, bekerjasama dengan PT Timah nanti berupaya akan mencoba untuk melakukan perluasan IUP PT Timah terdekat dari lokasi,” ujar dia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.