“Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata Ketut dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Selasa (17/10/2023).

Ketut menambahkan, dalam perkara ini diduga ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

“Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya. (**)

Baca Juga  Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar