“Karena menyangkut hajat masyarakat orang banyak ini, dan juga daerah kita. Visi dan misi kita ke depan, saya ingin di masa kepemimpinan kami, pemerintah pusat sudah memberi atensi, sudah mengerti. Artinya apa yang kita ingin wujudkan dapat segera tercapai,” harap Sukirman.

Hal senada juga disebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Babar Helwanda. Dia mengungkapkan, Pemkab Babar akan menjalankan arahan yang diberikan KLHK untuk mendukung percepatan pembangunan akses sarana dan prasarana menuju KIPT Tanjung Ular.

“Rencananya 2024 kita akan lakukan perubahan untuk mendukung percepatan-percepatan. Karena insya allah tahun depan dari balai akan membangun segera jalan tersebut. Jadi yang hal-hal tersebut harus bisa kita selesaikan sebelum pembangunan jalan itu dilakukan,” katanya.

Baca Juga  Soal Usulan Pendirian PKBM Tampung Anak Putus Sekolah di Air Lintang, Ini Tanggapan Disdikpora

“Terus terang jalan ini memotong jauh sekali jalan yang semulanya melingkar dari Kota Mentok. Yang jelas, arahan dari Kementerian tadi itu yang harus kita percepat. Jadi anggarannya itu akan kita lakukan melalui anggaran perubahan tahun 2024,” ungkap dia.

Sementara, Kasubdit Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan KLHK RI Tuti Mariati mengungkapkan, bahwa ada beberapa hal teknis yang perlu dipenuhi sebelum KLHK dapat mengeluarkan izin terkait penggunaan kawasan hutan.

“Jadi untuk pembangunan jalan, kami akan beri waktu 1 tahun untuk pemkab agar memenuhi persyaratan terkait pembuatan komitmen. Komitmen ini harus dijalankan agar pembangunan di atasnya bisa dilaksanakan. Setelah itu baru persetujuan penggunaan bisa kami keluarkan,” jelas Tuti.

Baca Juga  Parah, Ternyata Ini Motif HR Nekat Tikam Teman Sendiri di Rumah Makan Parittiga