Sd juga mempertanyakan status masa kerja 2 honorer yang diangkat PPPK lantaran untuk jabatan fungsional teknis khusus pemadam kebakaran memang harus diutamakan masa kerja 2 tahun secara relevan.

“Dalam pengalaman kerjanya dua orang ini menuliskan masa kerja dari tahun 2019 di unit damkar. Sedangkan diketahui keduanya berdinas di Satpol PP Bangka dari tahun 2019 dan 1 tahun 4 bulan di unit damkar. Kalau untuk formasi lainnya memang bisa masa kerja 2 tahun dari dinas mana pun. Tapi kalo di damkar kan formasi khusus,”tanyanya.

Sd pun menyinggung poin ke-3 dalam kentuan lain lainnya isi dari surat pengumuman Bupati Bangka bahwa “Pelamar yang dinyatakan lulus dan pada saat melengkapi persyaratan administrasi terbukti adanya pemalsuan dokumen secara otomatis dianggap gugur dan peringkat berikutnya dinyatakan sebagai pengganti dan akan diproses sesuai peraturan perundang undangan.

Baca Juga  Diperiksa 9 jam, Mantan Bupati Bangka Akui Pemeriksaan terkait Dugaan Tipikor APBD 2023

“Semua pengalaman kerja ditulis di unit damkar dari awal bekerja. Kira kira itu pemalsuan ga,” tanyanya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Bangka, Tati Raeningsih saat dikonfirmasi timelines.id, Rabu siang tadi mengatakan keterangan dari Panitia Seleksi PPPK BKPSDM Kabupaten Bangka mengatakan proses seleksi PPPK tersebut dinyatakan tidak terjadi kesalahan yang harus diselesaikan.

Tati mengakui, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Inspektur dari Inspektorat Bangka bahwa pihak terkait sudah melayangkan surat ke Kasatpol PP Kabupaten Bangka.

“Kalau sudah ke BKD dan inspektorat berarti sudah masuk laporan dinas. Cuma kalau memang tidak adak tindak lanjut. Berarti tidak ada permasalahan yang memang harus diselesaikan. Untuk Inspektorat kami sudah dapat info dari inspektur sudah mengeluarkan surat ke Kepala Satpol PP Bangka terkait hal ini,”katanya.

Baca Juga  Enam Rumah di Desa Sempan Rusak Diterjang Puting Beliung

Lebih lanjut, Tati menjelaskan seleksi PPPK bisa diikuti oleh tenaga honorer yang lebih dari 2 tahun dan ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala OPD.

“Bisa dengan syarat lebih dari 2 tahun dan ada surat keterangan dari kepala OPD nya, terkait dengan damkar yang bersangkutan kan memang dari Satpol PP dan ada surat keterangan dari Kasatpol PP,” jelas Tati. (**)