Parah! Pria di Desa Serdang Aniaya Wanita Pakai Palu
Ia langsung mencekik leher korban agar tidak bisa berteriak.
“Pelaku kembali memukul bagian mata korban. SW lalu mengambil palu dan kembali memukul korban di bagian pelipisnya,” jelas Tiyan Kamis (19/10/2023).
Anehnya, setelah menganiaya korban, pelaku tiba-tiba langsung membantu korban ke dalam kamar.
“Saat di dalam kamar, korban menggunakan HP langsung menghubungi pihak kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim.
Tiyan mengatakan berdasarkan laporan yang diterima Tim Satreskrim langsung turun melakukan penyelidikan.
“Persisnya kemarin Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Limus Desa Serdang,” jelas Tiyan.
Kasat Reskrim menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Sejumlah barang bukti sehelai kaos lengan pendek berlumuran darah, satu buah palu sudah diamankan,” tambahnya.
Tiya menegaskan pelaku dijerat pidana pasal 351 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.