Sadis! Suami di Desa Rias Tega Bacok Istri, Dua Jari Tangan Putus
Tak hanya itu, DAS juga mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, kaki serta punggung.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Suradi langsung melapor ke Mapolres Basel.
“Setelah menerima laporan keluarga korban, Tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku saat itu sedang berada di kediamannya dan berhasil kita amankan,” jelas Tiyan, Kamis (19/10/2023).
Menurutnya, aksi nekat AZ dilakukannya menggunakan kapak yang terbuat dari cakram dan gera sepeda motor.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Tiyan.
Ia menambahkan pelaku AZ terancam pidana pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.