Belajar dari kasus tersebut RKAB perlu peninjauan ulang. Penambangan ilegal di konsesi PT Timah Tbk maupun hutan negara dinikmati oleh perusahaan-perusahaan yang tak patut mendapatkannya.

“Akibat korupsi SDA tentunya akan merugikan masyarakat Bangka Belitung, tak hanya dari sisi ekonomi tapi dari sisi lingkungan yang tak bisa di pertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurutnya harus ada penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Pemerintah RI melalui Kementrian ESDM harus melakukan evaluasi dan mengkaji ulang RKAB perusahaan pertambangan timah di Indonesia. Kasus dugaan korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah IUP yang saat ini ditangani Kajati sulawesi Tenggara karena penyederhanaan aspek penilaian RKAB, menjadi rujukan hukum atas kebijakan tersebut.

Baca Juga  Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp11 Miliar yang Ditemukan di Pantai Belinyu

“PT Timah perlu melakukan pembenahan internal untuk selektif mengeluarkan kerja sama kemitraan dan mengawasi secara ketat kegiatan kemitraan yang menggarap wilayah produksi mereka. Hal ini untuk meminalisir kebocoran biji timah ke pihak lain,” tutupnya.*