Perkaya Muatan Ranperda RTRW, Pansus DPRD Babel Sambangi Kemenko Bidang Perekonomian RI
Sementara, Pejabat Fungsional Ahli Madya Koordinator Tata Ruang, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kemenko Bidang Perekonomian, Marcia memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam usaha menyelesaikan tumpang tindih salah satunya melalui penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) yang meliputi batas administrasi, kawasan hutan, tata ruang, hak atas tanah dan hak pengelolaan sesuai amanat dalam PP 43 Tahun 2021.
Bahkan beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang perekonomian telah menerbitkan Kepmenko Nomor 8 Tahun 2023 PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan.
“Untuk di Kepulauan Babel sendiri berdasarkan hasil pemetaan kami terdapat 24,3% dari total 417.987 Ha ditemukan ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan,” ungkapnya.
Melalui PITTI inilah nantinya diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan perizinan-perizinan yang sudah terlanjur keluar namun terdapat tumpang tindih untuk dirapikan supaya nanti kedepan mendapatkan ruang-ruang yang sudah sesuai peruntukkannya dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, konsultasi publik dan kajian-kajian terlebih dahulu sehingga setiap penentuan pola ruang di RTRW sudah ada dasar pertimbangannya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Pansus Rudi Hartono, Anggota Pansus Dody Kusdian, Taufik Mardin, Agung Setiawan, Fitrah Wijaya, Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Babel, DLHK Provinsi Kepulauan Babel, Dinas ESDM Babel, Bappeda Babel, dan Biro Hukum Setda Babel. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.