“Bagi prajurit yang terlibat politik praktis, maka akan diberikan sanski sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di dalam TNI. Mulai dari sanksi disiplin sampai ke pemecatan kalau dia memang betul-betul terlibat secara nyata di lapangan dan terbukti ada fakta, ada data,” terangnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya sikap tidak netral prajurit, sebagai pimpinan pihaknya selalu memberikan sosialisasi dan penekanan kepada prajurit dan keluarganya. Bahwa tidak boleh prajurit itu melakukan kegiatan politik praktis.

“Kalau pun ada keluarga mereka, warga sipil yang terlibat dalam kegiatan politik tidak boleh memanfaatkan nama dari TNI. Walaupun TNI tersebut adalah anggota keluarga mereka, apalagi fasilitas dari TNI yang digunakan untuk berkampanye,” jelasnya. (**)

Baca Juga  269 Personel Digeser Amankan TPS di Bangka Tengah, Ini Pesan Wabup Era Susanto