“Apa yang akan kita lakukan kedepan harus berdasarkan prinsip-prinsip hukum, seperti kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum. Dibentuknya Sentra Gakkumdu adalah untuk mewujudkan kepastian, kemanfaat, dan keadilan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemilu,” katanya.

Davitri berharap setiap persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu kabupaten/kota dapat ditanggapi bersama-sama dengan melakukan evaluasi dan perbaikan demi perbaikan lembaga. Hal itu bisa dilakukan dengan melakukan diskusi bersama Sentra Gakkumdu yang ada di Bawaslu kabupaten/kota. (**)

Baca Juga  Sambut Natal dan Tahun Baru 2024, Swiss-Belhotel Pangkalpinang Hadirkan Promo Paket Spesial