Belum Masa Kampanye, Bawaslu Bangka Minta Spanduk dan Baliho Peserta Pemilu Dicopot
“Setelah surat edaran tersebut dan masih terdapat alat peraga yang terpasang, terpaksa akan kami turunkan sesuai hasil rapat bersama yang melibatkan beberapa instansi pemerintah seperti Satpol PP, lingkungan hidup, kesbangpol, dinas pendidikan dan seluruh pengawas kecamatan,” tegasnya.
Kendati demikian, Anja mengatakan alat peraga diperbolehkan dipasang oleh peserta pemilu selama belum masuk jadwal kampanye pada saat peserta pemilu menggelar kegiatan.
“Dilibatkan pihak lingkungan hidup dalam rencana pelepasan alat peraga karena di lapangan diketahui terdapat alat peraga yang dipasang di pohon, begitu pula pemasangan alat peraga yang dianggap mengganggu ketertiban umum,”katanya.
Di sisi lain, Anja mengajak seluruh lapisan masyarakat diharapkan ikut berperan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 di semua tahapan agar berjalan aman dan tertib.(**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.