JAKARTA, TIMELINES.ID– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan insfrasutruktur BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dikutip dari PMJNews, Rabu (25/10/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” sambungnya.

Baca Juga  Hingga H-5 Jumlah Pemudik Lebaran Idul Fitri 2023 Mencapai 1.3 Juta Orang