Tim Kibas Satnarkoba Polres Bangka Ciduk Seorang Pengedar Sabu
Saat itu Akuan sedang berada di kediaman Maryanto langsung dilakukan penggeladahan badan disaksikan kaling setempat. Saat digeledah Akuan tak dapat mengelak ketika Tim Kibas Satnarkoba Polres Bangka menemukan sejumlah barang bukti 13 buah plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, SH Rabu (25/10/2023) mengatakan saat dilakukan penggeladahan ditemukan paket narkoba yang disimpan dalam tas warna biru yang dibawa tersangka Akuan.
“Modus yang dilakukan tersangka Ferdyan alias Akuan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan peta atau lokasi sabu yang telah ditentukan,” jelas Iptu Minarno.
Kasat menambahkan, selain mengamankan tersangka Akuan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 4,00 gram, 13 buah potongan sedotan warna hitam, 1buah tas warna biru, 1 buah kotak rokok Djitoe Bold, 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, 1 ball plastik klip bening berukuran kecil, 1 unit handphone merek Realme C55, 1 unit sepeda motor merek xeon warna biru putih.
“Atas perbuatannya tersangka Akuan dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Minarno.(East)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.