“Jadi setelah mereka (terpidana-red) yang berproses hukum dan mendapatkan putusan inkrah, pada akhirnya warga masyarakat yang mendapatkan putusan inkrah menjadi warga binaan. Itu yang akan segera agar KPU bisa peduli terhadap proses ini,” katanya.

Di samping itu, saat ini masih banyak ditemukan masyarakat Babar belum melakukan perekaman e-KTP. Hal ini tentunya berkaitan erat dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) misalnya ada yang pindah memilih, pindah karena pekerjaan dan pindah domisili.

“Ini menjadi poin penting dan hal wajib yang harus kita pedulikan dalam melakukan pengawasan dan pengawalan proses data pemilih itu,” jelasnya. (**)

Baca Juga  Sukirman Klaim Angka Kemiskinan Terendah Selama Jabat Bupati