Bakamla Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar
Satgas Patroli Gabungan kemudian berkoordinasi melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang diduga akan digunakan pelaku, hingga akhirnya pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, di perairan Pulau Geranting, terlihat sebuah speedboat yang mencurigakan sebagai pengangkut benih lobster, dan kemudian mengejar speedboat tersebut.
Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap kapal yang berisi 22 kotak benih lobster di perairan Barat Kepala Jerih yang terdiri dari 105.047 ekor jenis pasir dan 18.035 ekor jenis mutiara, dengan kerugian negara sekitar 19 miliar rupiah.
Setelah rangkaian proses tersebut, tim gabungan yang beroperasi di Interceptor 1 BC 11002 dan Patkamla Lantamal IV, berhasil menangkap kapal tersebut bersama dengan 22 kotak berisi benih lobster di perairan Barat Kepala Jerih. Benih lobster terdiri dari 105.047 ekor jenis pasir dan 18.035 ekor jenis mutiara. “Dengan kerugian negara sekitar Rp 19 miliar,” ucapnya.
Pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Sementara benih lobster dilakukan pelepasan di perairan Timur Pulau Merak Karimun. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.