Konflik Honorer Vs PNS Pemkab Bangka Berujung Damai
Adapun salah satu kesepakatan yang tertulis di dalam surat perjanjian damai tersebut ialah pencabutan laporan polisi terhadap LJ yang dibuat oleh YL di Mapolres Bangka sebelumnya, atas dugaan penganiayaan.
R Tati juga mengimbau kepada setiap pegawai Pemkab Bangka untuk mematuhi ketentuan disiplin pegawai, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS , Peraturan Bupati Bangka Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dan Peraturan Bupati Bangka Nomor 69 Tahun 2018 tentang manajemen tenaga Kontrak.
“ASN itu diatur tidak hanya pada saat jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja berdasarkan PP 94,” pungkasnya.
Dia juga berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bangka, baik ASN dan non-ASN untuk lebih berhati-hati dalam bersikap.
“Harus diperhatikan oleh semua pegawai baik itu ASN maupun honorer setiap perbuatan dan ucapan, baik secara lisan dan tertulis dengan mengedepankan norma dan kode etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas R. Tati.(east)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.