“Ketiga, program lainnya yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin, termasuk program dengan dana desa,” pungkasnya.

Upaya Makro dan Mikro Harus Diperhatikan

Sementara itu, narsumber kegiatan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Wahyu Suharto juga mengungkapkan untuk mengupayakan target menurunkan angka kemiskinan ekstrem menjadi nol persen pada 2024, Pemerintah Kabupaten Beltim harus memperhatikan upaya makro dan mikro.

“Upaya makro oleh BPS penilaiannya mulai dari kemiskinan yang turunannya ada kemiskinan ekstrem didalamnya maupun yang lain di tingkat pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” ungkap Wahyu.

Dikatakan Wahyu, selain upaya makro, terdapat upaya mikro yang merupakan strategi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan sesuai Instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2022 yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Baca Juga  Penggabungan dan Pemisahan OPD Pemkab Beltim Hampir Rampung, Begini Penjelasan Kepala Bappelitbangda

“Inilah upaya mikro yang dikerjakan pemda, tetapi jangan lupa upaya mikro ini diimbangi dengan upaya yang mengarah ke makro mulai dari bagaimana mengendalikan inflasi yang dilakukan dengan berbagai cara seperti melakukan operasi pasar dan sebagainya,” pungkasnya. (Kominfo Beltim)