Tiyan menambahkan, berdasarkan laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Basel melakukan penyelidikan dan kemudian didapati informasi mengenai pelaku pencurian tersebut adalah TK alias Tonga.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku TK mengaku saat melakukan pencurian dibantu rekannya yakni Jay alias Zay (25), yang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit aki ekskavator merek Furukawa 100 ampere, satu kipas angin dan 5 jeriken kosong ukuran 20 Liter. Bersama dengan barang bukti pelaku dan barang kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,”kata Tiyan. (**)

Baca Juga  Selain 6 Smelter, Ada 108 Ekskavator dan 680 Ton Timah Balok yang Diserahkan ke PT Timah