BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Mansah menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kepemudaan, Sabtu (28/10/2023).

Bertempat di Lapangan Dusun Belit, Desa Dendang, Kabupaten Bangka Barat, acara ini diramaikan oleh peserta yang terdiri dari perangkat desa, dusun, tokoh masyarakat serta pemuda Dusun Belit. Hadir sebagai narasumber pendamping adalah Kabid Kepemudaan Dispora Kabupaten Bangka Barat, Mailan.

Disampaikan melalui kegiatan ini masyarakat dapat melakukan hal hal bermanfaat yang akan disupport oleh pemerintah daerah sehingga melahirkan pemuda pemudi pelopor. “Momentum Hari Sumpah Pemuda merupakan waktu yang sangat tepat untuk mensosialisasikan perda ini,”kata Mansah.

Baca Juga  Konsultasi Penerapan Standar Pelayanan Tanggap Darurat Bencana, Ketua DPRD Babel Kunker ke Kemendagri