“Jangan lebih besar pasak dari tiang, ujung-ujungnya terlilit hutang,” ujarnya mewanti-wanti.

Mengingat status kepegawaian PPPK sangat jelas berbeda dengan PNS. PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak sedangkan PNS berstatus sebagai pegawai tetap. Oleh karenanya, PPPK terikat dengan kontrak kerja pada suatu instansi, maka seorang PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan tempat kerja atau mutasi.

Dilarangnya mutasi bagi PPPK dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kekosongan jabatan akibat pindahnya pegawai ke instansi lain.

“PPPK tidak bisa pindah, ya! Saya harap juga tidak berpolitik praktis di tahun politik mendatang, karena akan dijatuhi sanksi,” tegas Bupati kepada PPPK Tenaga Teknis yang telah tersebar di beberapa OPD di Bangka Tengah.

Baca Juga  Dikelola Pokdarwis hingga BumDes, Ini 6 Destinasi Wisata Unggulan Bangka Tengah

Azzuwar Tomi (32) yang sebelumnya merupakan Tenaga Honorer di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah selama 13 tahun, mengaku sangat senang karena bisa menjadi PPPK di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Tengah.

“Perjuangan saya untuk sampai di titik ini sangat sulit. Namun, saya sangat bersyukur bisa sampai di tahap ini. Saya akan berkontibusi dan memberikan kemampuan terbaik saya untuk Bangka Tengah agar semakin baik lagi,” ucapnya penuh semangat. (Diskominfosta Bangka Tengah)