BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menginstruksikan satuan pendidikan untuk segera mempercepat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Di dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) menyatakan pembentukan TPPK di satuan pendidikan memiliki tenggat waktu.

Pembentukan TPPK paling lambat 4 Februari 2024 untuk jenjang sekolah dasar (SD) sampai dengan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) dan 4 Agustus 2024 untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan non formal.

Menanggapi percepatan pembentukan TPPK ini, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangka Barat (Babar) Rukiman mengaku jauh sebelum kebijakan ini muncul, pihaknya telah melakukan gebrakan di tingkat sekolah.

Baca Juga  Kota Mentok Mulai Dipercantik, Bong Ming Ming Beberkan Beragam Gebrakan Ini