Kajari Basel menyebutkan siswa penyandang kebutuhan khusus perlu diberikan perlindungan hukum.

Anak-anak berkebutuhan khusus ini tersebut rawan dimanfaatkan (menjadi sasaran/korban) bagi pelaku kejahatan seperti pelecehan seksual terhadap anak, KDRT, perdagangan orang, eksploitasi anak, serta narkoba.

“Mereka perlu diberikan edukasi hukum agar anak-anak tersebut dapat memahami tentang hukum dan terhindar dari Anak yang Berhadapan dengan Hukum sehingga anak-anak dapat memperoleh haknya secara layak,” tutup Riama.

Baca Juga  Tak Terbukti, Polres Basel Pulangkan Pencari Udang Sungkur Desa Rias