Tim berhasil mengamankan Imui di parkiran Hotel Parai. Dari hasil introgasi, tersangka Imui mengakui perbuatannya dengan memotong kabel menggunakan tang potong besi dan menggasak 6 meter kabel.

Imui mengaku barang hasil curiannya dijual tersangka senilai Rp.75 ribu.

Aksi Imui dilakukan berkali kali di Kawasan Wisata Pantai Parai dan bangunan Aset Pemerintah Daerah di Bangunan Bangka Ecotix di Kelurahan Matras.

Dari hasil pemeriksaan total kabel yang digasak senilai Rp.16 juta dan tersangka Imui dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Satreskim Polres Bangka juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gulung kabel warna hitam dengan panjang 20 meter, 1 lampu exotic warna putih, 1 buah tang potong warna orange, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Baca Juga  Marianto: 45.703 Warga Bangka Belum Terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Arif Teguh Imani, STK, SIK., dikonfirmasi timelines.id Jumat (3/11/2023) mengatakan, tersangka saat ini sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan Tim Penyidik Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah diamankan tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik dan dijerat pasal 363 KUHPidana,” tukas AKP. Ogan. (East)