“Jumlah DCT ini tersebar di empat daerah pemilihan atau dapil untuk Pemilu 2024,” ujarnya.

Dia berharap setelah ditetapkannya DCT Anggota DPRD Bangka, semua calon untuk mematuhi aturan tentang Pemilu termasuk soal pemasangan alat peraga kampanye.

“Bahwa tidak ada segala bentuk kampanye dan alat peraga kampanye atau APK yang terpasang selama masa tenang 4-27 November 2023,” kata Imam. (**)

Baca Juga  Satgas Binmas OMB Polres Basel Ingatkan Warga Jangan Terpengaruh Berita Hoaks