“Setelah itu kita akan memasuki masa tenang yakni selama 3 hari, terhitung tanggal 11,12 dan 13 Februari 2024. Pada masa ini tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dilakukan kampanye,” ujarnya.

Kemudian pada tanggal 14 februari 2024 adalah hari pemungutan dan penghitungan suara. KPU Babel mengajak seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk berpartisipasi memberikan hak pilihnya.

Pada pemilu serentak ini kita akan memilih Presiden dan wakilnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab atau kota.

“Mari bersama-sama kita bergandeng tangan untuk menyukseskan pemilu serentak tahun 2024,” ujarnya. **

Baca Juga  Ketua Umum IKT Sayangkan Statemen Ketua Pansus DPRD Babel