BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) saat ini sedang fokus pada pelayanan pindah memilih kepada warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun memiliki hak suara atau yang santer disebut istilahnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Babar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dwi Aprianto saat dikonfirmasi pada Minggu (5/11/2023) siang.

“Jadi kita akan melakukan sosialisasi di instansi vertikal yang ada di Babar. Kemudian kawan-kawan di jajaran PPS dengan PPK juga akan melaksanakan kegiatan sosialisasi di wilayah masing-masing terkait layanan pindah memilih ini,” kata Dwi.

Baca Juga  Bangka Barat Diharapkan Terima DBH Timah Terbesar di Babel, Deddi Ungkap Alasannya