Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Babel Siap Terima Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Di sisi lain, Osykar mengimbau agar peserta pemilu tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki masa kampanye. Hal ini untuk mencegah pelanggaran pemilu dalam hal kampanye di luar tahapan.
“Masa kampanye baru bisa dilakukan mulai 28 November 2023, maka bagi semua pihak yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu agar dapat menahan diri dari segala bentuk kegiatan yang mengarah pada kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya. (**)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.