Di sisi lain, Osykar mengimbau agar peserta pemilu tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki masa kampanye. Hal ini untuk mencegah pelanggaran pemilu dalam hal kampanye di luar tahapan.

“Masa kampanye baru bisa dilakukan mulai 28 November 2023, maka bagi semua pihak yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu agar dapat menahan diri dari segala bentuk kegiatan yang mengarah pada kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya. (**)

Baca Juga  Bawaslu Bangka Barat Catat 13 Caleg Berstatus Mantan Napi