Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pelaku Cabul 2 Anak di Bawah Umur di Tempilang
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kali ini, kasus memilukan itu menimpa bocah perempuan berusia 5 tahun.
Kasus pencabulan yang dialami bocah asal Kecamatan Tempilang terungkap setelah korban, sebut saja Mawar baru pulang bermain di belakang rumahnya dengan teman-temannya pada Senin (18/9/2023) sekira pukul 11.50 WIB.
Korban kemudian melaporkan kepada sang ibu berinisial NO yang saat itu sedang menyapu di rumahnya bahwa alat vital korban mengalami sakit. Sang ibu lantas menanyai mengapa hal itu bisa terjadi dan dijawab korban telah dilakukan oleh pelaku berinisial JT.
Setelah dilakukan penyidikan, petugas berhasil mengungkap fakta baru. Yaitu berdasarkan hasil keterangan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi terhadap terduga pelaku JT (43), korban tidak hanya satu. Akan tetapi ada dua orang, sama-sama usia 5 tahun dan tinggal berdampingan. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.