BANGKA, TIMELINES.ID – Peristiwa penambang timah ilegal yang tewas di Parit 40 Matras, Kelurahan Sinar Jaya Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Senin malam (6/11/2023) kemarin menjadi sorotan publik.

Ternyata, lokasi tempat para penambang TI Sebu sebu di Parit 40 Matras ini diketahui kawasan berstatus Hutan Produksi (HP) yang akan digarap Project Usaha Pertanian Sumber Daya Alam (UPSA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Di Parit 40 Kelurahan Sinarjaya Jelutung Ini rencananya Project UPSA akan dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Sinar Panca pasa akhir November – Desember 2023.

Beberapa waktu lalu pihak KPHP Bubus Sinar Panca sempat memberikan teguran kepada penambang untuk menghentikan aktifitas penambangan lantaran project penanaman Kayu putih sebagai program penghijauan KLHK RI.

Baca Juga  TNI-Polri di Bangka Gelar Aksi Tanam Mangrove Serentak se-Indonesia

Hanya saja penambang yang diduga dibackingi oknum aparat penegak hukum (APH) sebagian masih melanjutkan aktifitas di eks kolong TK Herman tersebut.

Kepala KPHP Bubus Panca, Hendar Sudrajat, S. Hut kepada timelines.id Selasa sore mengatakan saat ini Tim KPHP masih melakukan pengukuran lahan dan pemancangan patok titik penanaman Project UPSA berupa Kayu Putih di lahan seluas 10 hektar yang dikelola Kelompok KTH Karya Makmur.