“Kendati demikian ratusan unit koperasi yang masih aktif mengembangkan usaha, terdapat 102 unit koperasi yang ditemukan tidak aktif lagi. Padahal koperasi tersebut sudah mengantongi nomor badan hukum. Untuk membubarkan koperasi harus dilakukan audit koperasi oleh tim pusat dari kementerian,”terangnya.

“Solusi sementara bagi koperasi yang tidak aktif, saat ini hanya mengirim surat ke pengurus koperasi supaya usaha yang dikembangkan sebelumnya dapat dilanjutkan kembali,” imbuhnya.

DPMPTSPKUM Kabupaten Bangka mengingatkan kepada pengurus koperasi yang masih aktif, diingatkan agar setiap tahun menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT) sebagai wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerja.(**)

Baca Juga  PT Timah Tbk Buka Akses Kemitraan, Puluhan Koperasi Ikuti Sosialisasi di Pulau Belitung