Ini Identitas Pencuri Pasir Timah di KIP Sanko, Kawanan Tersangka Ditangkap di Daerah Belinyu
Ade menuturkan, tim buru sergap lalu dikerahkan untuk mencari keberadaan para tersangka berbekal data dan informasi itu. Berselang beberapa hari setelahnya, tim kemudian mendapati informasi bahwa para tersangka berada di Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Jadi tersangka kita amankan di daerah Belinyu, mereka sudah sempat menjual hasil curian penggelapan ini. Makanya di sini ada beberapa barang bukti yang kita amankan, termasuk juga uang tunai hasil penjualan pasir timah yang mereka curi,” bebernya.
Ia menuturkan, untuk pasir timah yang dicuri para tersangka dari aktivitas KIP Sanko dan beroperasi di perairan Desa Belolaut, Kecamatan Mentok itu capai 750 Kg. Terhadap para tersangka, akan dikenakan Pasal 362 dan atau Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.