JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Selasa (7/11/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, menjelaskan enam orang saksi tersebut adalah HM selaku pihak swasta atau kolektor timah ilegal, DW selaku Direktur CV Bukit Muntai Jaya, H selaku pihak swasta atau kolektor timah ilegal, AAS selaku pihak swasta atau kolektor timah ilegal, LAS selaku pihak swasta atau kolektor timah ilegal dan Y selaku Direktur CV Candra Jaya.

Baca Juga  Bantu Ratusan Rumah Ibadah, PT Timah Tbk Hadirkan Fasilitas Ibadah yang Lebih Layak untuk Masyarakat

“Enam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” jelas Ketut, Selasa (7/11/2023).

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan dalam kasus ini tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Baca Juga  Pekan Sehat HUT ke-49 PT Timah, Dorong Ekonomi Warga dan Promosikan UMKM Bangka Barat