Nekat Nambang Timah di Keranggan dan Tembelok, 7 Penambang Terpaksa Rayakan Tahun Baru di Penjara
“Dengan sangat terpaksa kami harus melakukan penegakkan hukum dan mengamankan tujuh pelaku dengan inisial C, CH, R, N, F, H dan tersangka pemilik inisial DK. Kalau BB yang kami amankan lebih kurang 154 kilogram pasir timah basah,” katanya.
“Dalam ungkap kasus ini kami lakukan gabungan bersama TNI AL dan Kodim Babar, bentuk sinergi kita karena daerah perairan itu sebelum izin ke luar tidak boleh dilakukan penambangan. Dan saat ini sudah kita proses dengan sangkaan Pasal 158 tentang Pertambangan Tanpa Izin,” jelasnya.
Oleh karena itu, sekali lagi dia ingatkan dan imbau untuk masyarakat dan para penambang tidak melakukan aktivitas terlebih dahulu. Kalau kedapatan di lapangan, maka pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Harapan kita upaya pemerintah serta forkopimda saat ini bisa membuahkan hasil agar masyarakat segera dapat memanfaatkan hasil alam di perairan sana. Kegiatannya sah, ada payung hukum dan bermanfaat untuk warga sekitar khususnya,” jelasnya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.