“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dua wilayah perairan ini terdapat aktivitas tambang kembali, padahal sudah berulang kali kita imbau untuk tidak menambang sampai adanya legalitas yang jelas,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Berbekal informasi tersebut, personel gabungan Satpolairud Polres Babar langsung bergerak ke lokasi pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB. Setibanya di lokasi, didapati benar adanya ada aktivitas penambangan ilegal dan secara diam-diam.

“Dengan sangat terpaksa kami harus melakukan penegakkan hukum dan mengamankan tujuh pelaku dengan inisial C, CH, R, N, F, H dan tersangka pemilik inisial DK. Kalau BB yang kami amankan lebih kurang 154 kilogram pasir timah basah,” katanya.

Baca Juga  Penambang di Tanjung Ratu Ditemukan Tewas usai Pindahkan Ponton ke Batu Ampar

“Dalam ungkap kasus ini kami lakukan gabungan bersama TNI AL dan Kodim Babar, bentuk sinergi kita karena daerah perairan itu sebelum izin ke luar tidak boleh dilakukan penambangan. Dan saat ini sudah kita proses dengan sangkaan Pasal 158 tentang Pertambangan Tanpa Izin,” jelasnya.