17 Mantan Narapidana Lolos Jadi Caleg, Osykar: Hak Politik Mereka Terpenuhi
Menurut Osykar, di Bangka Belitung tidak ada Bacaleg mantan narapidana yang dicabut hak politik oleh oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga mereka itu dapat ikut di kontestasi pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Kalo di status mereka mantan napi memang benar tetapi proses saat mereka mendaftar, DCS, itu semua persyaratan sudah dipenuhi dan hak mereka politik mereka dijamin oleh Undang-undang. Walaupun labeling mantan napi korupsi tapi mereka punya hak yang dama sebagai warga negara untuk ikut kontestasi pemilu,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Bawaslu Babel siap mengakomodir jika ada partai politik (Parpol) yang keberatan terhadap pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan pada 3 November dan diumumkan secara resmi oleh KPU.
“Gugatan sengketa proses ini biasanya ketidakpuasan parpol karena ada Bacaleg mereka tidak terakomodir atau di-TMSkan(tidak memenuhi syarat). Kami siap mengakomodir dan memfasilitasi terkait gugatan sengketa tetapi menyiapkan data dan fakta sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.