“Kalau pada saat setelah penetapan di DCT ini kami cek tidak ada lagi kades yang terdata digadang-gadang nyaleg. Kemarin di tahapan DCS memang ada, yang bersangkutan narik berkas, di DCT ini aman steril,” ujarnya kepada awak media.

Sandi, sapaan akrabnya menjelaskan untuk menjadi mengikuti pileg para kades harus mengundurkan diri. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Bahkan jika kalah pun tidak akan bisa untuk menjabat kembali. (**)

Baca Juga  1.446 Warga Binaan Pemasyarakatan akan Mencoblos di Pemilu 2024